Kerangka Isi Pasal – Pasal dalam Undang – Undang Dasar 1945 Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Bab I
Bab 1 ini berisi bentuk dan kedaulatan Negara
Indonesia. Terdapat 1 pasal dengan 3
ayat, yaitu :
-
ayat
1 menjelaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik;
-
Ayat
2 menjelaskan bahwa menurut Undang – Undang Dasar, kedaulatan tertinggi berada
di tangan rakyat;
-
Ayat
3 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Jadi, bab I ini menjelaskan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kedaulatan rakyat, dan Indonesia sebagai negara hukum.
Bab II
Bab ini menjelaskan tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terdapat 2 pasal,yaitu pasal 2 dan 3 dengan 3
ayat pada masing – masing pasal.
Ø Pasal 2 menjelaskan tentang :
-
Ayat
1 : anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum;
-
Ayat
2 : Sidang MPR dilakukan minimal satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara;
-
Ayat
3 : Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
-
Ø Pasal 3 menjelaskan tentang wewenang
MPR, yaitu :
-
Ayat
1 : MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar;
-
Ayat
2 : MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden
-
Ayat
3 : MPR hanay bisa memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.
Jadi, bab II ini menjelaskan tentang
keanggotaan,tugas, dan wewenang MPR.
Bab III
Bab ini berisi tentang kekuasaan
pemerintah negara. Terdapat 17 pasal dan 38 ayat, yaitu pasal 4 (2 ayat), 5 (2
ayat) , 6 (2 ayat), 6A (5 ayat), 7 (1 ayat), 7A 1 ayat), 7B (7 ayat), 7C (1
ayat), 8 (3 ayat), 9 (2 ayat), 10 (1 ayat), 11 (3 ayat), 12 (1 ayat), 13 (3
ayat), 14 (2 ayat), 15 (1 ayat) , dan 16 (1 ayat).
-
Pasal
4 berisi tentang presiden yang memegang kekuasaan dan dalam menjalankan
kewajiban Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden;
-
Pasal
5 berisi tentang tugas Presiden;
-
Pasal
6 berisi tentang syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
-
Pasal
6A berisi tentang pemilihan Presiden dan Wakil Pesiden;
-
Pasal
7 berisi tentang masa jabatan Pesiden dan Wakil Presiden (satu periode lamanya
5 tahun) jika masa periodenya habis bisa dipilih kembali tetapi hanya untuk
satu periode saja;
-
Pasal
7A berisi tentang Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR atas
usul DPR jika telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
-
Pasal
7B berisi tentang proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam
proses ini lembaga negara yang ikut serta adalah DPR, MPR, dan Mahkamah
Konstitusi (MK);
-
Pasal
7C berisi tentang aturan bahwa Pesiden tidak dapat membentuk dan/atau
membubarkan DPR;
-
Pasal
8 berisi tentang aturan ketika terjadi kekosongan kekuasaan. Jika Presiden
mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya maka ia diganti oleh Wakil Presiden. Jika terjadi kekosongan
kekeuasaan Wakil Presiden, dalam waktu 60 hari MPR melaksanakan sidang untuk
memilih wakil pesiden dari dua calon usulan presiden. Jika terjadi kekosongan
kekuasaan keduanya, tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri,
Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama – sama lalu MPR
selambat – lambatnya melaksanakan sidang untyk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan partai politikatau gabungan partai politik Presiden dan
Wakil Presiden sebelumnya;
-
Pasal
9 berisi tentang sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku
jabatan yang dilakukan di depan MPR atau DPR. Apabila MPR tatau DPR tidap dapat
mengadakan sidang untuk ini, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau janji dengan sungguh – sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh Mahkamah Agung (MA);
-
Pasal
10 berisi tentang presiden yang memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
-
Pasal
11 berisi tentang pernyataan perang, membuat perdamaian atau perjanjian
Internasional yang dibuat oleh presiden harus dengan persetujuan DPR;
-
Pasal
12 berisi tentang keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden;
-
Pasal
13 berisi tentang pengangkatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta Negara
Lain oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR;
-
Pasal
14 bersi tentang: pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden harus dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangakan pemberian amnesty dan
abolisi harus memperhatikan pertimbanagn DPR;
-
Pasal
15 berisi tentang kekuasaan Presiden untuk memberi gelar, tanda jasa, dan lain
– lain tanda kehormatan yang diatur dalam Undang – Undang;
-
Pasal
16 berisi tentang Presiden yang membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Bab IV
Bab ini berisi tentang Dewan
Pertimbangan Agung, tetapi bab ini dihapuskan setelah diamandemen.
Bab V
Bab ini berisi tentang kementerian
negara. Terdiri dari 1 pasal dengan 4 ayat. Pasal 17 ini menjelaskan bahwa
menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran
kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.
Bab VI
Bab ini bweisi tentang pemerintahan
daerah. Terdapat 13 pasal dan 11 ayat, yaitu pasal 18 (7 ayat), pasal 18A (2
ayat), dan pasal 18 B (2 ayat).
-
Pasal
18 berisi tentang pembagian pemimpin pemerintahan daerah, hak pemerintah dalam
menjalankan tugas dan otonomi daerah. Daerah provinsi dipimpin oleh gubernur,
kabuaten dipimpin oleh bupati, dan kota dipimpin oleh walikota. Setiap
provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
yang dipilih melalui pemilihan umum. Pemerindah daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas –
tugas pembantuan. Setiap daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya kecuali
urusan pemerintah yang ditentukan dalam undang – undang sebagai urusan
pemerintah pusat;
-
Pasal
18 A beris tentang hubungan wewenang dan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
-
Pasal
18B berisi tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan – satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus dan kesatuan – kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bab VII
Bab ini berisi tending Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat 7 pasal dan 19 ayat, yaitu pasal 19 (3 ayat),
pasal 20 (5 ayat), pasal 20A (4 ayat), pasal 21 (2 ayat), pasal 22 (3 ayat), pasal
22 A (1 ayat), dan pasal 22B 1 ayat.
-
Pasal
19 berisi tentang anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum, susunan DPR
yang diatur dalam undang – undang dasar, dan melakuakan sidang minimal satu
kali dalam setahun;
-
Pasal
20 berisi tentang kekuasaan DPR dalam membentuk Undang – Undang, setiap
rancangan undang – undang dibahas oleh DPR dan Presiden dan mendapat
persetujuan bersama lalu presiden berhak mengesahkan rancangan undang – undang
yang telah disetujui;
-
Pasal
20A berisi tentang fungsi dan hak yang dimiliki DPR, diantaranya fungsi
legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hak interpelasi, hak angket, hak
menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
dan hak imunitas;
-
Pasal
21 berisi tentang aturan dalam membuat rancangan undang – undang, rancangan
undang – undang yang disetujui oleh DPR tapi tidak disahkan Presiden tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu;
-
Pasal
22 berisi tentang wewenang DPR dalam menyetujui peraturan pemerintah yang ditetapkan
presiden sebagai pengganti undang – undang, jika tidak disetujui DPR maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut;
-
Pasal
22A berisi tentang ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang
– undang diatur dengan undang – undang;
-
Pasal
22B berisi tentang pemberhentian DPR dari jabatannya sesuai dengan syarrat –
syarat dan tata cara yang telah diatur dalam undang – undang.
Bab VIIA
Bab ini berisi tentang Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Terdapat 2 pasal dengan 4 ayat pada masing – masing
pasal, yaitu pasal 22 C dan pasal 22 D.
-
Pasal
22C berisi tentang anggota DPD yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. DPD melakukan sidang minimal sekali
setahun, dan susunan dan kedudukannya diatur dalam undang - undang;
-
Pasal
22D berisi tentang wewenang DPR dalam mengajukan rancangan undang – undang dan
ikut membahas rancangan undang – undang tersebut yang berhubungan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, dan
yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah. DPD juga mengawasi pelaksanaan
undang – undang yang nantinya dilaporkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindak lanjuti. Anggoata DPD dapat diberhentikan sesuai syarat dan tata
cara dalm undang – undang.
Bab VIIB
Bab ini berisi tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terdapat 1
pasal dengan 6 ayat, yaitu pasal 22 E. Isi dari pasal 22E adalah Asas
Pemilu. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPD, DPR, Presiden dan
Wakil Presiden, dan DPRD. Peserta yang memilih DPR dan DPRD adalah partai
politik, sedangkan peserta DPD adalah perseorangan. Pemilu diselenggarakan oleh
KPU dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang – undang.
Bab VIII bab ini berisi tentang hal
keuangan. Terdapat 5 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 23 (3 ayat), Pasal 23A – 23D
masing – masing satu ayat.
o
Pasal 23 isinya, yaitu:
-
ayat 1 : APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung
jawab;
-
ayat 2 : RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama
DPR, dengan pertimbangan DPD;
-
ayat 3 : Jika tidak disetujui pemerintah
menjalankan APBN tahun lalu.
o
Pasal 23A : Pajak dan pungutan lain diatur
dalam undang – undang.
o
Pasal 23B : Mata uang.
o
Pasal 23C : Hal lain mengenai keuangan negara
diatur oleh undang – undang.
o
Pasal 23D : Negara memiliki bank sentral yang
diatur undang – undang.
Bab VIIIA
Bab ini berisi tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat 3
pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 23 E (3 ayat), 23 F dan 23 G masing masing 2
ayat.
o
Pasal 23E ayat 1 : BPK bebas mandiri;
ayat 2: hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
ayat 3: hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.
ayat 2: hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
ayat 3: hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.
o
Pasal 23F ayat 1: Anggota BPK dipilih DPR;
ayat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota.
ayat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota.
o
Pasal 23G ayat 1: Berkedudukan di Ibukota dan
memiliki perwakilan di daerah;
ayat 2: Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang – undang.
ayat 2: Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang – undang.
Bab IX
Bab ini berisi
tentang kekuasaan Kehakiman. Terdapat 5 pasal dan 18 ayat, yaitu pasal 24 (3
ayat), 24 A (5 ayat), 24B (4 ayat), dan 24 C (6 ayat).
o
Pasal 24
ayat 1: Kekuasaan kehakiman merdeka;
ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan Mahkamha Konstitusi (MK);
ayat 3: Badan lain yang fungsinya berkaitan denagn kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang.
ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan Mahkamha Konstitusi (MK);
ayat 3: Badan lain yang fungsinya berkaitan denagn kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang.
o
Pasal 24A (Mahkamah Agung)
-
ayat 1: Mahkamah Agung mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
-
ayat 2 : Hakim Agung;
-
ayat 3 : Calon hakim agung dusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan kemudian ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden;
-
ayat 4 : Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung
-
ayat 5 : Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman
acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang – undang.
o Pasal
24 B mengatur tentang Komisi Yudisial
-
ayat 1 : Komisi Yudisial bersifat mandiri, memiliki
wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
-
ayat 2 : Anggota Komisi Yudisial harus memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, integritas, dan kepribadian baik;
-
ayat 3 : Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
-
ayat 4 : labih lanjutnya diatur dalam undang - undang
o Pasal
24C mengatur tentang Mahkamah Konstitusi (MK)
-
ayat 1 : Wewenang MK
-
ayat 2 : Keputusan MK
-
ayat 3 : Keanggotaan MK ditetapkan oleh presiden,
dajukan masing – masing 3 orang oleh MA, DPR, dan Presiden
-
ayat 4 : Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dari dan oleh
hakim konstitusi
-
ayat 5 : Sifat yang harus dimiliki hakim konstitusi
-
ayat 6 : Pengangkatan dan pemberhentian hakim
konstitusi.
Bab X
Bab ini berisi tentang Warga Negara
dan Penduduk. Terdapat 3 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 26 dan 27 masing –
masing memiliki 3 ayat dan pasal 28 memiliki 1 ayat.
o Pasal
26 isinya pengertian warga negara dan penduduk
o Pasal
27 isinya tentang hak dan kewajiban warga negara
o Pasal
28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Bab XI
Bab ini berisi tentang Hak Asasi
Manusia. Terdapat 10 pasal dan 28 ayat. Yaitu pasal 28A – 28J
o Pasal
28A (1 ayat) : hak untuk hidup
o Pasal
28B (2 ayat) : hak untuk membentuk keluarga dan hak hidup bagi anak
o Pasal
28C (2 ayat) : hak untuk mengembangkan dan memajukan diri
o Pasal
28D (4 ayat) : hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian
hukum, perlakuan yang sama dihadapan hukum, bekerja dan mendapat imbalan, dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
o Pasal
28E (3 ayat) : hak untuk memeluk agama atau kepercayaan, beribadat sesuai agama
yang dipeluk, dan kebebasan berserikat, berkumpul serta menyatakan penndapat.
o Pasal
28F (1 ayat) : hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan
informasi
o Pasal
28G (2 ayat) : hak untuk mendapat perlindungan dan bebas dari penyiksaan
o 28H
(4 ayat) : hak untuk sejahtera, mandapat kemudahan dan perlakuan khusus,
jaminan sosial, dan hak milik pribadi
o Pasal
28I (5 ayat) : adanya penjaminan ham dalam undang – undang
o Pasal
28J ( 2 ayat) : kewajiban setiap orang
Bab XI
Bab ini berisi aturan tentang
agama. Terdapat 1 pasal dengan 2 ayat, yaitu pasal 2. isi dari pasal tersebut
adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan
tiap – tiap penduduk untuk memeluk agam dan beribadat menurut agama yang
dianut.
Bab XII
Bab ini berisi aturan tentang
pertahanan dan keamanan negara. Terdapat 1 pasal dengan 5 ayat yaitu pasal 30.
Isi pasal tersebut adalah kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Tentara dan Polisi sebagai kekuatan utama dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tugas tentara nasional adalah
amempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,
tugas Polisi adalah melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
Bab XIII
Bab ini berisi tentang pendidikan
dan kebudayaan. Terdapat 2 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 31 dengan 5 ayat yang
isinya tentang pendidikan dan pasal 32
dengan 2 ayat yang isinya tentang melestarikan kebudayaan nasional
Bab XIV
Bab ini berisi tentang perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial. Terdapat 2 pasal dan 9 pasal, yaitu pasal 33
tentang perekonomian Indonesia dan pasal 34 penjaminan kesejahteraan sosial
oleh negara.
Bab XV
Bab ini berisi tentang bendera,
bahasa dan lambing negara, serta lagu kebangsaan. Terdapat 5 pasal, yaitu pasal
35 tentang bendera merah putih, pasal 36 tentang bahasa Indonesia, pasal 36A
lambing negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika, pasal 36B
lagu Indonesia raya, dan pasal 36C mengenai ketentuan lebih lanjut yang diatur
dalam undang – undang
Bab XVI
Bab ini berisi tentang perubahan
undang – undang dasar. Terdapat 1 pasal dengan 5 ayat, yaitu pasal 37. Isinya
tentang syarat – syarat untuk melakukan amandemen terhadap undang – undang
dasar.
-
ayat 1 : usulan amandemen UUD dapat diagendakan dalam
sidang MPR jika diajukan oleh sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
-
ayat 2: setiap usulan diajukan secara tertulis dan
menyantumkan alasannya
-
ayat 3 : sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR
-
ayat 4 : putusan
merubah pasal – pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya lima
puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR
-
ayat 5 : bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.