Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan
Republik Indonesia
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
- Persatuan, yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan Sosial, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kedaulatan Rakyat, yaitu Negara yang berkedaulatan berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
- Ketuhanan Yang Maha Esa Menurut Dasar Kemanusiaan Adil dan Beradab, yaitu untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita rakyat yang luhur.
- Kedudukan Pembukaan UUD 1945
a. Hakikat Pembukaan UUD 1945
Menurut J.W. Sulandra,S.H. bahwa dalam Pembukaan
UUD 1945 ditemukan unsur– unsur yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib
hukum (rechtsorde dan legal order),
yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan – peraturan hukum.
b. kedudukan Pembukaan UUD 1945
Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia,
pembukaan UUD 1945 meiliki kedudukan yang terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945
meskipun keduanya tidak dapat dipisahkan. Sebagai pokok kaidah yang fundamental
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 bernilai kebenaran yang fundamental sehingga hanya mempunyai satu tafsir
yang benar, yaitu dengan jalan hukum, maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
diubah atau diganti oleh siapapun, termasuk MPR. Mengganti dan mengubah
Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah dan membubarkan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
- Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
Keempat alinea Pembukaan UUD 1945 mengandung arti
dan makna sangat dalam serta mempunyai nilai – nilai universal dan lestari.
- Alinea pertama mengandung dalil objektif dimana adanya pernyataan bangsa Indonesia mendukung setiap bangsa untuk memperjuangkan dan memperoleh kemerdekaan dan mengandung dalil subjektif dimana adanya pernyataan bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Alinea kedua mengandung cita – cita nasional, makna perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaannya, dan kemerdekaan tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan adil.
- Alinea ketiga mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan antara dunia dan akhirat, memotivasi secara spiritual, menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bentuk pernyataan kemerdekaan Indonesia kepada seluruh dunia.
- Alinea keempat mengandung makna bahwa Negara Indonesia memiliki fungsi dan tujuan sebagai bangsa yang merdeka, menganut sistem konstitusional dan Negara hukum, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, dan memiliki falsafah dan dasar negara pancasila.
II. Tanggung Jawab Warga Negara terhadap
Konstitusi dan Dasar Negara
Sampai saat ini Indonesia telah berhasil
mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara dan MPR RI telah berhasil
menyempurnakan UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari Pancasila melalui empat
kali amndemen (1999-2002).
Baik penyelenggara Negara maupun warga Negara wajib
bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkanPancasila, UUD
1945, dan peraturan perundang – undangan lainnya. kita dapat melakukan hal itu
dengan cara memahami Pancasila dan UUD 1945, berperan aktif dalam menegakkan
Dasar Negara dan Konstitusi dengan mengawasi jalannya pemerintahan Negara dalam
menjalankan fungsi masing – masing maupun menjamin dan menegakkan hak – hak
asasi manusia sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstiusional, dan
mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku dimulai dengan menaati
berbagai peraturan hukum dan norma yang mengatur berbagai segi kehidupan sehari
–hari warga negara itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar