Kedudukan Warga
Negara dan Pewarganegaraan
Persamaan
kedudukan merupakan hal yang amat penting. Sampai saat ini kesetaraan gender,
kesetaraan kedudukan antarras,agama,golongan,budaya, dan suku masih menjadi
masalah mengenai persamaan kedudukan warga negara. Oleh karena itu, berbagai
pihak kini berupaya memperjuangkan terwujudnya persamaan kedudukan warga
negara.
Penduduk suatu Negara terdiri dari sebagian besar
warga Negara dan sebagian kecil orang asing. Orang asing dan warga negara
berbeda karena orang asing hanya tinggal di suatu Negara baik bersifat
sementara atau menetap, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara sehingga
tidak memiliki kedudukan resmi sedangkan
warga negara memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara yang
dituntut untuk memberikan kesetiaannya kepada negara dimana ia menjadi
anggotanya, menerima perlindungan dari negara karena telah tercatat secara sah
sebagai warga negara, menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik, dan
memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik dengan negaranya.
Keanggotaan tersebut diatur menurut hukum yang
berlaku di masing – masing Negara, dan hukum inilah yang menjadi dasar dalam
menentukan siapa – siapa yang akan menjadi warga negara. Aturan hukum itu
biasanya memuat asas kewarganegaraan yaitu asas kelahiran dan asas perkawinan.
Asas kelahiran terbagi menjadi 2, yaitu asas tempat kelahiran (ius soli), maksudnya jika seseorang
lahir di suatu negara maka ia akan menjadi warga negara tersebut, asas ini
dianut oleh negara Inggris, Mesir dan Amerika Serikat tetapi asas ini sekarang
kurang memadai karena saat ini mobilitas manusia antarnegara sangat tinggi dan
Atas dasar masalah itu muncul asas hubungan darah atau keturunan (ius sanguinis), maksudnya siapa pun anak
dari warga negara A, meskipun lahir di negara lain, ia tetap menjadi warga
negara A , yang menganut asas ini adalah negara Indonesia dan Cina. Asas
Perkawinan juga terbagi menjadi 2, yaitu asas kesatuan hukum dimana suami,
istri, dan anak sudah semestinya memiliki kewarganegaraan yang sama dan asas
persamaan derajat dimana mereka yang sudah menikah tetap memiliki
kewarganegaraan masing – masing, hal ini dikarenakan untuk menghindari
pengelabuan hukum melalui pernikahan pura – pura demi mendapat kewarganegaraan
dari pihak istri atau suami.
Jika seseorang itu tidak lahir dari orang tua
berkewarganegaraan X dan tidak dilahirkan di negara X tapi ingin
berkewarganegaraan X, maka ia bisa memperoleh kewarganegaraan X tersebut
melalui pewaganegaraan yaitu dengan memenuhi persyaratan dan menempuh prosedur
kewarganegaraan tersebut. Secara umum ada dua cara pewarganegaraan, yaitu
pewarganegaraan aktif dimana orang itu bisa menggunakan hak pilih untuk
menentukan kewarganegaraannya (hak opsi)
atau mengajukan permintaan menjadi warga negara dan pewarganegaraan pasif
dimana orang itu memiliki hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (hak repudiasi)
Karena adanya perbedaan penggunaan asas
kewarganegaraan itu maka masalah kewarganegaraan bisa muncul. Masalah itu
diantaranya apatride(tidak m memiliki
kewarganegaraan sama sekali), bipatride(memiliki
dua kewarganegaraan), dan multpatride(menjadi
warga negara lebih dari dua negara berbeda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar