Rabu, 06 November 2013

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan

 Persamaan kedudukan merupakan hal yang amat penting. Sampai saat ini kesetaraan gender, kesetaraan kedudukan antarras,agama,golongan,budaya, dan suku masih menjadi masalah mengenai persamaan kedudukan warga negara. Oleh karena itu, berbagai pihak kini berupaya memperjuangkan terwujudnya persamaan kedudukan warga negara.
Penduduk suatu Negara terdiri dari sebagian besar warga Negara dan sebagian kecil orang asing. Orang asing dan warga negara berbeda karena orang asing hanya tinggal di suatu Negara baik bersifat sementara atau menetap, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara sehingga tidak memiliki kedudukan resmi  sedangkan warga negara memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara yang dituntut untuk memberikan kesetiaannya kepada negara dimana ia menjadi anggotanya, menerima perlindungan dari negara karena telah tercatat secara sah sebagai warga negara, menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik, dan memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negaranya.
Keanggotaan tersebut diatur menurut hukum yang berlaku di masing – masing Negara, dan hukum inilah yang menjadi dasar dalam menentukan siapa – siapa yang akan menjadi warga negara. Aturan hukum itu biasanya memuat asas kewarganegaraan yaitu asas kelahiran dan asas perkawinan. Asas kelahiran terbagi menjadi 2, yaitu asas tempat kelahiran (ius soli), maksudnya jika seseorang lahir di suatu negara maka ia akan menjadi warga negara tersebut, asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir dan Amerika Serikat tetapi asas ini sekarang kurang memadai karena saat ini mobilitas manusia antarnegara sangat tinggi dan Atas dasar masalah itu muncul asas hubungan darah atau keturunan (ius sanguinis), maksudnya siapa pun anak dari warga negara A, meskipun lahir di negara lain, ia tetap menjadi warga negara A , yang menganut asas ini adalah negara Indonesia dan Cina. Asas Perkawinan juga terbagi menjadi 2, yaitu asas kesatuan hukum dimana suami, istri, dan anak sudah semestinya memiliki kewarganegaraan yang sama dan asas persamaan derajat dimana mereka yang sudah menikah tetap memiliki kewarganegaraan masing – masing, hal ini dikarenakan untuk menghindari pengelabuan hukum melalui pernikahan pura – pura demi mendapat kewarganegaraan dari pihak istri atau suami.
Jika seseorang itu tidak lahir dari orang tua berkewarganegaraan X dan tidak dilahirkan di negara X tapi ingin berkewarganegaraan X, maka ia bisa memperoleh kewarganegaraan X tersebut melalui pewaganegaraan yaitu dengan memenuhi persyaratan dan menempuh prosedur kewarganegaraan tersebut. Secara umum ada dua cara pewarganegaraan, yaitu pewarganegaraan aktif dimana orang itu bisa menggunakan hak pilih untuk menentukan kewarganegaraannya (hak opsi) atau mengajukan permintaan menjadi warga negara dan pewarganegaraan pasif dimana orang itu memiliki hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (hak repudiasi)
Karena adanya perbedaan penggunaan asas kewarganegaraan itu maka masalah kewarganegaraan bisa muncul. Masalah itu diantaranya apatride(tidak m memiliki kewarganegaraan sama sekali), bipatride(memiliki dua kewarganegaraan), dan multpatride(menjadi warga negara lebih dari dua negara berbeda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar