Sabtu, 30 November 2013

Kerangka Isi Pasal – Pasal dalam UUD 1945 NKRI



Kerangka Isi Pasal – Pasal dalam Undang – Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia


Bab I
 Bab 1 ini berisi bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia. Terdapat  1 pasal dengan 3 ayat, yaitu :
-          ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik;
-          Ayat 2 menjelaskan bahwa menurut Undang – Undang Dasar, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat;
-          Ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Jadi, bab I ini menjelaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedaulatan rakyat, dan Indonesia sebagai negara hukum.

Bab II
Bab ini menjelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terdapat 2 pasal,yaitu pasal 2 dan 3 dengan 3 ayat pada masing – masing pasal.

Ø  Pasal 2 menjelaskan tentang :
-          Ayat 1 : anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum;
-          Ayat 2 : Sidang MPR dilakukan minimal satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara;
-          Ayat 3 : Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
-           
Ø  Pasal 3 menjelaskan tentang wewenang MPR, yaitu :
-          Ayat 1 : MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar;
-          Ayat 2 : MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden
-          Ayat 3 : MPR hanay bisa memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.
Jadi, bab II ini menjelaskan tentang keanggotaan,tugas, dan wewenang MPR.




Bab III
Bab ini berisi tentang kekuasaan pemerintah negara. Terdapat 17 pasal dan 38 ayat, yaitu pasal 4 (2 ayat), 5 (2 ayat) , 6 (2 ayat), 6A (5 ayat), 7 (1 ayat), 7A 1 ayat), 7B (7 ayat), 7C (1 ayat), 8 (3 ayat), 9 (2 ayat), 10 (1 ayat), 11 (3 ayat), 12 (1 ayat), 13 (3 ayat), 14 (2 ayat), 15 (1 ayat) , dan 16 (1 ayat).
-          Pasal 4 berisi tentang presiden yang memegang kekuasaan dan dalam menjalankan kewajiban Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden;
-          Pasal 5 berisi tentang tugas Presiden;
-          Pasal 6 berisi tentang syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden;
-          Pasal 6A berisi tentang pemilihan Presiden dan Wakil Pesiden;
-          Pasal 7 berisi tentang masa jabatan Pesiden dan Wakil Presiden (satu periode lamanya 5 tahun) jika masa periodenya habis bisa dipilih kembali tetapi hanya untuk satu periode saja;
-          Pasal 7A berisi tentang Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR jika telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
-          Pasal 7B berisi tentang proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam proses ini lembaga negara yang ikut serta adalah DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK);
-          Pasal 7C berisi tentang aturan bahwa Pesiden tidak dapat membentuk dan/atau membubarkan DPR;
-          Pasal 8 berisi tentang aturan ketika terjadi kekosongan kekuasaan. Jika Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh Wakil Presiden. Jika terjadi kekosongan kekeuasaan Wakil Presiden, dalam waktu 60 hari MPR melaksanakan sidang untuk memilih wakil pesiden dari dua calon usulan presiden. Jika terjadi kekosongan kekuasaan keduanya, tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama – sama lalu MPR selambat – lambatnya melaksanakan sidang untyk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai politikatau gabungan partai politik Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya;
-          Pasal 9 berisi tentang sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan yang dilakukan di depan MPR atau DPR. Apabila MPR tatau DPR tidap dapat mengadakan sidang untuk ini, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau janji dengan sungguh – sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Mahkamah Agung (MA);
-          Pasal 10 berisi tentang presiden yang memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
-          Pasal 11 berisi tentang pernyataan perang, membuat perdamaian atau perjanjian Internasional yang dibuat oleh presiden harus dengan persetujuan DPR;
-          Pasal 12 berisi tentang keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden;
-          Pasal 13 berisi tentang pengangkatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta Negara Lain oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR;
-          Pasal 14 bersi tentang: pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangakan pemberian amnesty dan abolisi harus memperhatikan pertimbanagn DPR;
-          Pasal 15 berisi tentang kekuasaan Presiden untuk memberi gelar, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan yang diatur dalam Undang – Undang;
-          Pasal 16 berisi tentang Presiden yang membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Bab IV
Bab ini berisi tentang Dewan Pertimbangan Agung, tetapi bab ini dihapuskan setelah diamandemen.

Bab V
Bab ini berisi tentang kementerian negara. Terdiri dari 1 pasal dengan 4 ayat. Pasal 17 ini menjelaskan bahwa menteri – menteri Negara lah yang akan membantu Presiden yang setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, menteri – meteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan/pengubahan/dan pembubaran kementerian negara ini diatur dalam Undang – Undang.

Bab VI
Bab ini bweisi tentang pemerintahan daerah. Terdapat 13 pasal dan 11 ayat, yaitu pasal 18 (7 ayat), pasal 18A (2 ayat), dan pasal 18 B (2 ayat).
-          Pasal 18 berisi tentang pembagian pemimpin pemerintahan daerah, hak pemerintah dalam menjalankan tugas dan otonomi daerah. Daerah provinsi dipimpin oleh gubernur, kabuaten dipimpin oleh bupati, dan kota dipimpin oleh walikota. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Pemerindah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas – tugas pembantuan. Setiap daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya kecuali urusan pemerintah yang ditentukan dalam undang – undang sebagai urusan pemerintah pusat;
-          Pasal 18 A beris tentang hubungan wewenang dan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
-          Pasal 18B berisi tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan – satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bab VII
Bab ini berisi tending Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat 7 pasal dan 19 ayat, yaitu pasal 19 (3 ayat), pasal 20 (5 ayat), pasal 20A (4 ayat), pasal 21 (2 ayat), pasal 22 (3 ayat), pasal 22 A (1 ayat), dan pasal 22B 1 ayat.
-          Pasal 19 berisi tentang anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum, susunan DPR yang diatur dalam undang – undang dasar, dan melakuakan sidang minimal satu kali dalam setahun;
-          Pasal 20 berisi tentang kekuasaan DPR dalam membentuk Undang – Undang, setiap rancangan undang – undang dibahas oleh DPR dan Presiden dan mendapat persetujuan bersama lalu presiden berhak mengesahkan rancangan undang – undang yang telah disetujui;
-          Pasal 20A berisi tentang fungsi dan hak yang dimiliki DPR, diantaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan hak imunitas;
-          Pasal 21 berisi tentang aturan dalam membuat rancangan undang – undang, rancangan undang – undang yang disetujui oleh DPR tapi tidak disahkan Presiden tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu; 
-          Pasal 22 berisi tentang wewenang DPR dalam menyetujui peraturan pemerintah yang ditetapkan presiden sebagai pengganti undang – undang, jika tidak disetujui DPR maka peraturan pemerintah itu harus dicabut;
-          Pasal 22A berisi tentang ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang – undang diatur dengan undang – undang;
-          Pasal 22B berisi tentang pemberhentian DPR dari jabatannya sesuai dengan syarrat – syarat dan tata cara yang telah diatur dalam undang – undang.


Bab VIIA
Bab ini berisi tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terdapat 2 pasal dengan 4 ayat pada masing – masing pasal, yaitu pasal 22 C dan pasal 22 D.
-          Pasal 22C berisi tentang anggota DPD yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. DPD melakukan sidang minimal sekali setahun, dan susunan dan kedudukannya diatur dalam undang - undang;
-          Pasal 22D berisi tentang wewenang DPR dalam mengajukan rancangan undang – undang dan ikut membahas rancangan undang – undang tersebut yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, dan yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah. DPD juga mengawasi pelaksanaan undang – undang yang nantinya dilaporkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Anggoata DPD dapat diberhentikan sesuai syarat dan tata cara dalm undang – undang.

Bab VIIB
Bab ini berisi tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terdapat 1 pasal dengan 6 ayat, yaitu pasal 22 E. Isi dari pasal 22E adalah Asas Pemilu. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Peserta yang memilih DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan peserta DPD adalah perseorangan. Pemilu diselenggarakan oleh KPU dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang – undang.

Bab VIII bab ini berisi tentang hal keuangan. Terdapat 5 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 23 (3 ayat), Pasal 23A – 23D masing – masing satu ayat.
o   Pasal 23 isinya, yaitu:
-          ayat 1 : APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab;
-          ayat 2 : RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPD;
-          ayat 3 : Jika tidak disetujui pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
o   Pasal 23A : Pajak dan pungutan lain  diatur dalam undang – undang.
o   Pasal 23B : Mata uang.
o   Pasal 23C : Hal lain mengenai keuangan negara diatur oleh undang – undang.
o   Pasal 23D : Negara memiliki bank sentral yang diatur undang – undang.

Bab VIIIA
Bab ini berisi tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat  3 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 23 E (3 ayat), 23 F dan 23 G masing masing 2 ayat.
o           Pasal 23E ayat 1 : BPK bebas mandiri;
     ayat 2: hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
     ayat 3: hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.
o Pasal 23F  ayat 1: Anggota BPK dipilih DPR;
      ayat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota.
o Pasal 23G ayat 1: Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerah;
     ayat 2: Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang – undang.

Bab IX
Bab ini berisi tentang kekuasaan Kehakiman. Terdapat 5 pasal dan 18 ayat, yaitu pasal 24 (3 ayat), 24 A (5 ayat), 24B (4 ayat), dan 24 C (6 ayat).
o Pasal 24    ayat 1: Kekuasaan kehakiman merdeka;
        ayat 2: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan Mahkamha Konstitusi (MK);
        ayat 3: Badan lain yang fungsinya berkaitan denagn kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang.
o Pasal 24A (Mahkamah Agung)
-          ayat 1: Mahkamah Agung  mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
-          ayat 2 : Hakim Agung;
-          ayat 3 : Calon hakim agung dusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
-          ayat 4 : Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung
-          ayat 5 : Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang – undang.
o Pasal 24 B mengatur tentang Komisi Yudisial
-          ayat 1 : Komisi Yudisial bersifat mandiri, memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
-          ayat 2 : Anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, integritas, dan kepribadian baik;
-          ayat 3 : Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
-          ayat 4 : labih lanjutnya diatur dalam undang - undang
o Pasal 24C mengatur tentang Mahkamah Konstitusi (MK)
-          ayat 1 : Wewenang MK
-          ayat 2 : Keputusan MK
-          ayat 3 : Keanggotaan MK ditetapkan oleh presiden, dajukan masing – masing 3 orang oleh MA, DPR, dan Presiden
-          ayat 4 : Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dari dan oleh hakim konstitusi
-          ayat 5 : Sifat yang harus dimiliki hakim konstitusi
-          ayat 6 : Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi.

Bab X
Bab ini berisi tentang Warga Negara dan Penduduk. Terdapat 3 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 26 dan 27 masing – masing memiliki 3 ayat dan pasal 28 memiliki 1 ayat.
o Pasal 26 isinya pengertian warga negara dan penduduk
o Pasal 27 isinya tentang hak dan kewajiban warga negara
o Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Bab XI
Bab ini berisi tentang Hak Asasi Manusia. Terdapat 10 pasal dan 28 ayat. Yaitu pasal 28A – 28J
o Pasal 28A (1 ayat) : hak untuk hidup
o Pasal 28B (2 ayat) : hak untuk membentuk keluarga dan hak hidup bagi anak
o Pasal 28C (2 ayat) : hak untuk mengembangkan dan memajukan diri
o Pasal 28D (4 ayat) : hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, perlakuan yang sama dihadapan hukum, bekerja dan mendapat imbalan, dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
o Pasal 28E (3 ayat) : hak untuk memeluk agama atau kepercayaan, beribadat sesuai agama yang dipeluk, dan kebebasan berserikat, berkumpul serta menyatakan penndapat.
o Pasal 28F (1 ayat) : hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi
o Pasal 28G (2 ayat) : hak untuk mendapat perlindungan dan bebas dari penyiksaan
o 28H (4 ayat) : hak untuk sejahtera, mandapat kemudahan dan perlakuan khusus, jaminan sosial, dan hak milik pribadi
o Pasal 28I (5 ayat) : adanya penjaminan ham dalam undang – undang
o Pasal 28J ( 2 ayat) : kewajiban setiap orang

Bab XI
Bab ini berisi aturan tentang agama. Terdapat 1 pasal dengan 2 ayat, yaitu pasal 2. isi dari pasal tersebut adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agam dan beribadat menurut agama yang dianut.

Bab XII
Bab ini berisi aturan tentang pertahanan dan keamanan negara. Terdapat 1 pasal dengan 5 ayat yaitu pasal 30. Isi pasal tersebut adalah kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tentara dan Polisi sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tugas tentara nasional adalah amempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tugas Polisi adalah melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bab XIII
Bab ini berisi tentang pendidikan dan kebudayaan. Terdapat 2 pasal dan 7 ayat, yaitu pasal 31 dengan 5 ayat yang isinya tentang pendidikan  dan pasal 32 dengan 2 ayat yang isinya tentang melestarikan kebudayaan nasional




Bab XIV
Bab ini berisi tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Terdapat 2 pasal dan 9 pasal, yaitu pasal 33 tentang perekonomian Indonesia dan pasal 34 penjaminan kesejahteraan sosial oleh negara.

Bab XV
Bab ini berisi tentang bendera, bahasa dan lambing negara, serta lagu kebangsaan. Terdapat 5 pasal, yaitu pasal 35 tentang bendera merah putih, pasal 36 tentang bahasa Indonesia, pasal 36A lambing negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika, pasal 36B lagu Indonesia raya, dan pasal 36C mengenai ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam undang – undang

Bab XVI
Bab ini berisi tentang perubahan undang – undang dasar. Terdapat 1 pasal dengan 5 ayat, yaitu pasal 37. Isinya tentang syarat – syarat untuk melakukan amandemen terhadap undang – undang dasar.
-          ayat 1 : usulan amandemen UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan oleh sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
-          ayat 2: setiap usulan diajukan secara tertulis dan menyantumkan alasannya
-          ayat 3 : sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
-          ayat 4 :  putusan merubah pasal – pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR
-          ayat 5 : bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

1 komentar: